Mimpi Indonesia merealisasikan target netralitas karbon pada tahun 2060 perlahan mulai muncul. Upaya mewujudkan asa itu dilakukan melalui berbagai kebijakan hingga salah satunya dengan meresmikan bursa perdagangan karbon dengan IDXCarbon sebagai penyelenggara resminya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan IDXCarbon di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Sedangkan bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Pakar lingkungan dan ekologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Santhyami, S.Si., M.Si., mengatakan bursa perdagangan karbon bukan barang baru. Perdagangan karbon bermula sejak disahkannya Clean Development Mechanism atau CDM, sebuah protokol yang memungkinkan sebuah negara untuk melaksanakan proyek pengurangan emisi karbon.
“CDM ini diatur oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa),” terang perempuan yang akrab disapa Santi itu. CDM mengacu pada Protokol Kyoto yang ditandatangani pada 11 Desember 1997. Protokol Kyoto adalah traktat internasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dipicu gas CO2.
“CDM ini dikritik karena regulasinya terlalu susah terutama untuk negara-negara yang basisnya land use, land-use change, and forestry atau LULUCF,” lanjutnya. Santi mengatakan kritik tersebut memicu lahirnya pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market.
Protokol Kyoto kemudian dilanjutkan dengan Persetujuan Paris atau Paris Agreement pada tahun 2015 yang memuat berbagai pembaruan-pembaruan, termasuk membatasi pemanasan global cukup di bawah 2 derajat Celsius. “Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi Paris Agreement, sehingga pada tahun 2023 lalu, Presiden Jokowi meresmikan bursa karbon,” imbuh dia.
Santi melihat regulasi bursa karbon di Indonesia mirip dengan aturan CDM. “Kalau di aturan CDM kan ada tiga, yaitu cap, trade, dan tax,” tambah Santi. Cap merupakan penetapan besaran emisi yang boleh dihasilkan industri. Trade adalah perdagangan di mana ada pihak yang dapat mereduksi karbon kemudian memperdagangkan hasil produksi. Sedangkan tax ialah pajak karbon.
“Kalau dulu ada voluntary carbon market yang tidak diregulasi Pemerintah Indonesia, melalui bursa karbon ini, pemerintah meregulasi perdagangan karbon, sehingga voluntary carbon market tidak dikenali lagi di Indonesia,” kata Santi.
Santi mengatakan langkah Indonesia meratifikasi Paris Agreement semakin diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Pajak Karbon
Jauh sebelum peresmian bursa perdagangan karbon, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan aturan pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan Presiden Jokowi, Jumat (29/10/2021). Menurut rencana, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tersebut mulai tahun 2025.
Pajak karbon adalah pungutan yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang menghasilkan emisi gas karbon sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Misalnya dengan penggunaan bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batu bara yang menghasilkan emisi gas karbondioksida atau CO2 ke udara.
Dalam UU HPP, tarif pajak karbon paling rendah sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Bila dikonversi ke dalam satuan metrik ton, tarif pajak karbon di Indonesia berkisar Rp30 ribu per metrik ton atau berkisar 1,83 dollar AS (kurs Rp16.464 per 1 dollar AS).
Mengutip laman Statista, per April 2024, Uruguay adalah negara dengan tarif pajak karbon tertinggi di dunia, yakni sebesar 167,71 dollar AS per metrik ton. Disusul Liechtenstein dan Swiss sebesar 132,12 dollar AS per metrik ton. Sedangkan Ukraina menempati posisi terendah sebesar 0,76 dollar AS per metrik ton. Data tersebut membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan besaran pajak karbon terendah di dunia.

Siapkah Indonesia?
Sejumlah pekerjaan rumah berpotensi menghambat implementasi pajak karbon. Lemahnya penegakan hukum dan kurangnya pengawasan di tingkat daerah masih menjadi kendala di lapangan.
Santi menyarankan perlunya menyiapkan pilot project untuk menguji coba pelaksanaan pajak karbon di beberapa daerah di Indonesia. Sebab, Santi memandang adanya potensi kapitalisasi lahan masyarakat oleh perusahaan penghasil emisi karbon.
“Misalnya ketika ada perusahaan menghasilkan emisi karbon. Untuk menutupi emisi karbonnya, perusahaan menyewa lahan masyarakat di daerah dan meminta pemilik lahan untuk tidak menebangi lahannya selama 20 tahun. Selama itu, masyarakat tidak bisa mengakses lahannya karena sudah disewa perusahaan,” jelas dosen Pendidikan Biologi UMS itu.
Santi menduga penggunaan lahan masyarakat tersebut bertujuan untuk memanipulasi tanggung jawab emisi karbon yang dibebankan kepada perusahaan. Tak sampai di situ, Santi menyebutkan mekanisme tersebut bisa jadi tidak memperhatikan inflasi dan harga tanah. Hal itu membuat munculnya risiko penjajahan bentuk baru di tengah masyarakat.
“Selama program pasar karbon dijalankan dengan baik tanpa ada pihak-pihak yang menyalahgunakan, itu tidak jadi masalah.” lanjut Santi. “Mudah-mudahan pemerintah punya regulasi yang jelas.”
Pengamat ekonomi dan bisnis UMS, Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, S.E., M.Si., mengatakan Indonesia belum siap menerapkan pajak karbon. Sebagai salah satu instrumen pemaksa untuk menekan pengusaha agar beralih ke energi terbarukan, Anton melihat risiko besar membayangi kebijakan ini. Alih-alih menekan pengusaha untuk melakukan transisi energi fosil menuju energi terbarukan, pajak karbon malah berpotensi menjadi alat pungli baru.
Menurut Anton, pungli dapat muncul saat pengusaha ingin memainkan data emisi karbon yang dihasilkan selama proses produksi, dengan memberikan sebagian uang kepada oknum petugas pajak.
“Birokrasi kita ini penegakan hukumnya lemah. Saya melihat harus disosialisasikan dulu dengan lebih baik kebijakan pajak karbon ini kepada para pengusaha,” ungkap Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS itu, Rabu (12/6/2024).
Di samping masalah penegakan hukum, Anton melihat kebijakan pajak karbon menjadi dilema yang dihadapi pemerintah. Kebijakan ini akan memengaruhi iklim industri Indonesia, terutama pada timbal balik antara pemerintah dengan para pengusaha.
Kebijakan pajak karbon akan memaksa perusahaan mengganti proses produksinya dengan menggunakan bahan bakar terbarukan, membuat perusahaan harus memutar otak untuk mengurangi emisi karbon secara maksimal.
Menurut Anton, terdapat dua hal yang dapat dilakukan pengusaha untuk mengurangi emisi karbon. Pertama, memangkas jumlah produksi sehingga emisi karbon menjadi berkurang. Kedua, melakukan transisi energi terbarukan sebagai sumber energi utama proses produksi.
“Kehadiran pajak karbon itu sebenarnya agar industri turut memikirkan bagaimana caranya mengurangi emisi karbon. Apakah dengan mengurangi produksi atau menciptakan proses produksi yang meminimalisir emisi karbon,” terang dia.
Anton melihat pemangkasan produksi akan berdampak pada pengurangan tenaga produksi. Imbasnya terjadi pemutusan hubungan kerja dalam jumlah besar. Pasalnya, jumlah penduduk usia produktif di Indonesia terbilang besar.
Dia mendasarkan argumennya pada data Badan Pusat Statistik tahun 2023 yang mencatat sebanyak 192,7 juta penduduk Indonesia berada pada usia produktif 15-64 tahun atau sekitar 69% dari total penduduk Indonesia. Kondisi tersebut membuat opsi memangkas produksi demi mengurangi emisi karbon bukan pilihan tepat.
“Pemerintah kan juga butuh pengusaha agar produktif karena nanti kan membayar pajak (di luar pajak karbon) dan menyerap tenaga kerja,” lanjut dia.
Pajak karbon kian menjadi tantangan bagi pengusaha lantaran teknologi untuk transisi energi di Indonesia masih terbilang mahal. Anton mengamini transisi energi membutuhkan proses yang panjang. Dia menekankan pemerintah untuk segera mempersiapkan komponen-komponen pendukung transisi energi, salah satunya dengan membangun pembangkit listrik nonfosil.
“Uang dari pajak karbon tadi digunakan untuk membangun fasilitas pembangkit energi terbarukan,” tegas Anton.
Anton menambahkan pajak karbon sejatinya tidak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, melainkan sebagai instrumen “pemaksa” agar pengusaha mau beralih menggunakan energi terbarukan. Jika pola pikir pajak karbon masih berorientasi pada pertambahan pendapatan negara, risiko para pengusaha menggampangkan pajak karbon akan semakin besar.
“Kalau orientasinya menambah pendapatan negara, malah rusak nanti. Pengusaha bisa saja berpikir ‘Saya beroperasi tidak apa-apa yang penting bisa bayar pajak. Polusi yo wis ben.’ Ini nanti yang rugi kan masyarakat bukan pengusaha,” tegas Anton. “Katakanlah semua pengusaha tambang berani membayar pajak, tapi pernah dipikirkan nggak kerusakan lingkungan sekitarnya?”
Meskipun pajak karbon menghadapi sejumlah kendala, Anton menyarankan pemerintah menambah instrumen pemaksa lain. Salah satu kebijakan yang dapat diambil pemerintah adalah pemberian insentif bagi pengusaha yang dapat mengurangi emisi karbonnya.
Tak selamanya pemberian insentif harus dilakukan dengan pemberian uang tunai dari pemerintah kepada pengusaha. Misalnya, dengan melakukan deregulasi kebijakan ekspor, kemudahan birokrasi, potongan pajak, biaya ekspor, hingga bantuan riset dari pemerintah kepada pengusaha.
“Misalnya kalau emisi karbonnya bisa berkurang, nanti dikasih subsidi biaya ekspor sekian persen. Atau misalnya emisi karbonnya rendah, kalau truk pengusaha yang mau lewat tol nanti bisa digratiskan atau diberi diskon juga,” jelas dia.
Melalui insentif tersebut, terusnya, pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang tunai untuk para pengusaha. Cara tersebut menjadi salah satu opsi yang menurutnya adalah win-win solution selain penerapan pajak karbon. “Pemberian insentif bisa menutup peluang terjadinya penyelewengan yang dilakukan oknum tertentu,” tandas dia.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Desainer: Salsabila Kamila Wardah
Penelitian
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







