Iduladha merupakan hari raya umat muslim yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah. Tanggal tersebut menjadi salah satu momen penting dalam kalender Islam yang ditandai dengan puncak ibadah haji di Mekkah. Iduladha juga berkaitan erat dengan penyembelihan hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu, di mana amalan tersebut kita kenal dengan istilah ibadah kurban.
Apa itu Kurban dalam Islam?
Dosen Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhamad Subhi Apriantoro, Lc., M.H., menjelaskan kurban adalah salah satu ibadah yang dianjurkan pelaksanaannya bagi umat muslim yang memiliki kelapangan harta. Sementara menurut etimologi, kata kurban berasal dari Bahasa Arab, qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksud kata dekat dalam kalimat tersebut memiliki arti mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
“Sebenarnya syariat kurban itu sudah ada sejak lama ya, tak hanya ada di syariatnya baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, tetapi juga di umat terdahulu. Jadi, syariat kurban dilatarbelakangi oleh kisah anak Nabi Adam ‘Alaihissalam sebagaimana firman Allah SWT yang tertera dalam Al-Qur’an Surah Al-Mai’dah ayat 27-31,” terang Subhi yang juga merupakan pakar teologi Islam UMS.
Subhi menyebutkan Habil (anak Adam) mempersembahkan seekor kambing, sedangkan Qabil (anak Adam) mempersembahkan hasil bumi. Di antara dua kurban tersebut, yang diterima adalah kurban Habil dengan turunnya api dari langit lalu memakan kurban itu. Hal itu menjadikan Qabil iri terhadap Habil hingga terjadilah juga kasus pembunuhan pertama kali dalam sejarah umat manusia.
“Lalu berikutnya, ada syariatnya Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam, di mana ia diperintah Allah untuk menyembelih anaknya (Nabi Ismail ‘Alaihissalam),” imbuhnya.
Kisah yang disebutkan oleh Subhi dikenal sebagai “Ujian Ibrahim” atau “Kisah Kurban”. Tatkala Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih anaknya, ia tak lantas menunaikan perintah itu. Namun, ia bertanya terlebih dahulu kepada putranya Ismail, “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?,” (QS. As-Saffat [37]: 102).
Akhirnya, Ismail yang penuh ketakwaan dan keikhlasan menyambut baik perintah itu. Balasan Ismail juga tertera dengan jelas di ayat yang sama, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu,” (QS. As-Saffat [37]: 102).
Sepenggal dialog penuh hikmah di atas menjadi bukti bahwa rasa cinta Ibrahim dan Ismail kepada Allah sangatlah besar, melebihi segala cinta pada apa yang ada di dunia, termasuk rasa kepemilikan terhadap anak sendiri. Keteguhan iman yang mereka miliki mengajarkan kita tentang arti pengorbanan dan keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah Yang Maha Memiliki Segalanya.
“Saat Nabi Ibrahim hendak menyembelih Nabi Ismail, Allah mengganti Nabi Ismail dengan seekor kambing yang bulunya panjang, tebal, dan keriting. Kisah inilah yang kemudian menjadi tonggak disyariatkannya ibadah kurban kepada kita,” jelasnya.
Hukum Kurban
Hukum menyembelih hewan kurban bagi yang mampu adalah sunah muakkad. Artinya, berkurban di hari raya Iduladha sangat dianjurkan untuk umat Islam demi mendapatkan kemualiaan dan rida dari Sang Pemberi Rezeki.
“Akan tetapi, berkurban bisa menjadi wajib jika seseorang itu bernazar ya. Jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka nazar tersebut harus dipenuhi dan dilaksanakan, karena nazar adalah bentuk ikatan yang mengharuskan seseorang untuk memenuhi janji yang telah dibuat kepada Allah,” terang Subhi.
Syarat Hewan Kurban
Lebih jelas, Subhi menyebutkan bahwa syarat hewan kurban adalah yang termasuk an’am (hewan ternak), seperti unta, sapi, kambing atau domba. Agar ibadah kurban sah menurut syariat, seseorang yang hendak melakukan ibadah kurban juga harus memperhatikan kriteria hewan kurban yang akan disembelihnya.
“Salah satu ketentuan kurban yang benar adalah perihal kriteria hewan kurban. Jenis dan usia harus sesuai syariat, dan tidak sah juga jika hewan tersebut cacat, berbadan kurus,” ujar Subhi.
Sementara itu, kriteria jenis dan usia hewan kurban yang diperbolehkan atau sah secara syariat, antara lain:
- Unta: Usia minimal harus mencapai lima tahun atau lebih
- Sapi dan kerbau: Usia minimal harus mencapai dua tahun lebih
- Kambing atau domba: Usia minimal harus mencapai satu tahun lebih
Waktu Pelaksanaan Kurban
Berdasarkan syariat Islam, waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah, yang dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.
“Kemudian untuk pembagian daging kurban atau pendistribusiannya dibagi menjadi tiga bagian ya. Yang paling utama untuk fakir miskin. Kedua, dihadiahkan kepada seseorang atau tetangga dan yang lainnya. Ketiga, untuk diri sendiri dan keluarga secukupnya. Maksud secukupnya di sini adalah porsi daging yang untuk dihadiahkan dan dikonsumsi sendiri itu tak boleh lebih dari sepertiga daging kurban yang disembelih,” jelas Subhi yang merupakan dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UMS.
Keutamaan Kurban
Ibadah kurban adalah amalan yang sarat akan hikmah dan keutamaan, sebagaimana sabda baginda Nabiyullah Muhammad SAW yang berbunyi:
"Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam [manusia] pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan [kurban]. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
“Banyak ulama yang sepakat bahwa ibadah kurban dinilai memiliki dua dimensi, yakni dimensi spiritual untuk individu dan dimensi sosial. Namun mereka berpendapat jika dimensi spiritual lebih kuat di dalam kurban itu dibanding dimensi sosial,” kata Subhi.
Dalam penjabaran Subhi, untuk mencapai dimensi spiritual yang paripurna, seorang hamba yang berkurban haruslah melepaskan diri dari perasaan egois dan cinta terhadap dunia, serta merelakan sebagian harta pemberian Allah untuk disedekahkan di jalan-Nya sebagaimana kisah Nabi Ibrahim dan putra kesayangannya, Nabi Ismail.
“Jadi rasa kepemilikan Nabi Ibrahim atas anaknya, harus dipupuskan juga. Target Allah itu adalah menghilangkan rasa memiliki anaknya, karena sesungguhnya yang memiliki Ismail itu adalah Allah. Itulah yang harus kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa dalam beribadah kurban kita harus memutus perasaan memiliki hewan kurban itu, atau menyembelih perasaan memiliki harta benda yang Allah titipkan kepada kita selama hidup di dunia. Kita kembalikan lagi bahwa kepemilikan sejati itu milik Allah, bukan milik kita,” sambungnya penuh arti.
Menyoal dimensi sosial dalam ibadah kurban, sejatinya seorang hamba tak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menyebarkan kebaikan dan kebahagiaan kepada sesama umat manusia. Dengan demikian, kita terlatih untuk menjadi lebih peka terhadap kondisi saudara-saudara kita yang membutuhkan.
“Berkurban itu menguatkan rasa kemanusiaan, yang mana hal ini membuktikan bahwa praktik sosial dalam berkurban itu besar. Dilihat dari mana? Dari penyaluran daging kurban, khususnya mereka yang kekurangan. Kurban juga mengajarkan ketepatan dalam hidup. Penuhilah ketepatan itu agar tercipta keadilan. Jika sesuatu diletakkan tidak pada tempatnya maka inilah yang disebut kezaliman. “Letakkanlah pisau hidupmu di leher yang tepat”,” kata Subhi.
Subhi berharap ibadah kurban yang akan segera kita tunaikan di bulan Juni mendatang mampu menjadikan kita seorang mukmin yang kuat kualitas spiritual dan kepekaan sosialnya.
“Jika Allah belum mengundang kita ke rumah-Nya untuk berhaji, maka kita undang Allah ke rumah kita dengan cara berkurban,” pungkasnya.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Teropong Jagat
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







