Tantangan ASI Eksklusif
Kondisi Darurat

Pemerintah melarang produsen susu formula mengiklankan produknya di berbagai media. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (26/7/2024).

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin bayi mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran. PP Kesehatan juga melarang tenaga kesehatan memberikan susu formula setelah bayi lahir yang berpotensi menghambat pemberian ASI eksklusif. 

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.” 


Menanggapi pengesahan PP Kesehatan, ahli gizi ibu dan anak dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Siti Nurokhmah, S.Gz., M.Sc., mengatakan PP Kesehatan merupakan pembaruan dari aturan-aturan sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu. 

Siti menyambut baik pengesahan aturan tersebut. “Ibaratnya ini dipertegas lagi aturannya. Peraturan tersebut tidak hanya mendukung ASI eksklusif, tetapi lebih ke pemberian makan pada bayi dan anak usia 0 sampai 2 tahun,” ujar dosen lulusan London School of Hygiene & Tropical Medicine, University of London, itu. 

ASI eksklusif adalah pemberian air susu ibu kepada bayi secara rutin, sejak bayi lahir hingga berusia enam bulan dan tidak menggantinya dengan makanan atau minuman lainnya. Indonesia mulai menggalakkan ASI eksklusif sejak 2009 dan semakin intens pada 2012 dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu.

Pemberian ASI eksklusif sangat baik bagi tumbuh kembang bayi. Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ASI terdiri atas air sebesar 87,5 persen. ASI juga mengandung karbohidrat, protein, lemak, karnitin, vitamin K, vitamin D, vitamin E, vitamin A, vitamin yang larut dalam air, hingga mineral.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut cakupan ASI eksklusif Indonesia pada 2022 tercatat hanya 67,96 persen. Angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2021 yang berjumlah 69,7 persen. 

WHO menyebut hanya 20 persen negara di dunia, termasuk Indonesia, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan cuti melahirkan dalam tanggungan dan fasilitas untuk menyusui atau memerah ASI. 

Siti mengatakan cuti melahirkan memberikan ibu waktu pemulihan yang cukup setelah menjalani proses persalinan. “Seperti yang kita tahu kalau keberhasilan menyusui sangat dipengaruhi kondisi fisik dan mental ibu,” tutur dia.  

Penyediaan ruang laktasi di tempat kerja maupun fasilitas umum memungkinkan ibu untuk menyusui dengan nyaman dan aman selama beraktivitas. Hal tersebut penting untuk menjaga suplai ASI dan memastikan bayi dapat terus menerima ASI eksklusif saat ibu sudah kembali berkegiatan. Selain itu, pemberian ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum juga dapat mengurangi tingkat stres pada ibu menyusui.

Salah satu strategi yang dilakukan WHO untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif pada bayi adalah dengan melakukan kampanye Pekan ASI Sedunia selama minggu pertama bulan Agustus setiap tahunnya. Tahun ini, WHO mengusung tema “Bersama-sama, dukung ibu sukses menyusui dan bekerja”.


Tantangan ASI Eksklusif

Siti memandang larangan pemberian susu formula dalam PP Kesehatan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif. Namun, pengesahan aturan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, hingga edukasi di masyarakat. 

Pelayanan kesehatan memegang peranan penting untuk menjamin kelancaran pemulihan ibu dan bayi usai persalinan. Tenaga medis harus memahami pentingnya inisiasi menyusui dini (IMD) pascapersalinan dengan tidak memisahkan ibu dengan bayinya pada awal-awal kelahiran. 

Baca juga: Cinta, Kasih, dan Nutrisi Air Susu Ibu

Selain itu, kompetensi tenaga kesehatan bila terjadi kasus ASI gagal keluar juga harus ditingkatkan. Siti menjelaskan dalam beberapa kasus, ASI tidak langsung keluar dalam satu atau dua hari setelah persalinan. Kondisi tersebut, ujar Siti, adalah hal yang wajar sebab ibu membutuhkan rangsangan dari bayi untuk memproduksi ASI. 

“Kadang banyak yang enggak tahu. Di situlah peran strategis tenaga kesehatan untuk memberikan edukasi dan memotivasi ibunya,” ujar dosen Ilmu Gizi UMS itu.

Edukasi pada keluarga juga harus digalakkan. Sebab, seringkali anggota keluarga kurang memahami kondisi ibu dan bayi usai melahirkan. Misalnya dalam beberapa kasus saat bayi menangis, anggota keluarga yang belum memahami kondisi bayi akan mengira bahwa bayi kelaparan dan membutuhkan ASI segera. 

Ketidaktahuan keluarga dengan kondisi ibu dan bayi pascapersalinan membuat sebagian orang memilih jalur instan dengan memberikan susu formula. “Padahal kalau bayi menangis belum tentu karena lapar,” imbuh dia.

Kondisi Darurat

Dalam beberapa kasus, bayi dapat menerima ASI atau pengganti ASI jika sang ibu mengalami kondisi tertentu, seperti indikasi medis, meninggal, atau terpisah dari bayinya. 

Salah satu contoh kasus yang Siti uraikan ialah saat seorang ibu tidak mampu mengeluarkan ASI. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah relaktasi. Caranya dengan mendekatkan bayi pada payudara ibu untuk merangsang produksi ASI. 

Sang ibu juga harus melakukan konseling dengan konselor laktasi untuk mengonsultasikan kondisinya. Jika ASI masih belum keluar, langkah darurat lainnya adalah mencari donor ASI. 

Pemberian ASI donor telah diatur dalam Pasal 27 PP Kesehatan. ASI donor harus memenuhi persyaratan, antara lain: Permintaan ibu kandung atau keluarga bayi; ibu atau keluarga bayi harus mengetahui identitas, agama, dan alamat pendonor; persetujuan pendonor setelah mengetahui identitas bayi penerima donor; pendonor kondisi sehat dan tidak mempunyai indikasi medis; dan ASI donor tidak diperjualbelikan.

Opsi terakhir yang dapat dilakukan jika tidak mendapatkan donor ASI adalah susu formula. Namun, penggunaannya harus dengan catatan dan pendampingan dokter. Pemberian kepada bayi pun tidak menggunakan botol dot, melainkan selang yang ditempelkan pada payudara ibu. Bayi yang meminum susu tersebut sekaligus akan merangsang payudara ibu untuk memproduksi ASI. 

“Harus tetap mencoba untuk menghasilkan ASI meski menggunakan susu formula,” katanya. Jika ASI berhasil keluar, maka penggunaan susu formula maupun ASI donor harus dihentikan dan beralih ke ASI eksklusif sepenuhnya. “Biasanya beberapa hari kemudian akan keluar ASI-nya,” Siti menambahkan.


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Kiprah

image-featured
9 Mei 2026

Tulisan opini dan esai menjadi medium Farhan Abadie untuk mengeluarkan keresahannya. Meraih juara dan terbit di media massa nasional.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
7 Mei 2026

Seorang dokter tak hanya dituntut cermat mendiagnosis, tetapi juga piawai memahami pasien secara utuh. Itulah alasan Yusuf Alam Romadhon merintis Prodi Kedokteran Keluarga Layanan Primer di UMS.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
1 April 2026

Pengalaman Salsabila Khoirun Nisa terjun langsung ke masyarakat membentuk minatnya menjadi surveilans epidemiologi dan pencegahan penyakit berbasis data.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.