Apa Itu Premanisme?
Upaya Berantas Premanisme

Premanisme bak duri dalam daging, menggerogoti keamanan, ekonomi, hingga kewibawaan hukum negara. Di tengah upaya pemerintah menumbuhkan ekonomi dan menarik investasi, premanisme masih saja membenalu di pasar tradisional hingga industri nasional.

Kasus premanisme di Indonesia masih mengemuka. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat 2.028 kasus premanisme di seluruh Indonesia telah ditindak Polri sejak awal tahun 2025. 

Sementara kasus terbaru di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, enam juru parkir dan satu anggota organisasi masyarakat ditangkap karena memungut tarif parkir liar hingga Rp40.000 dan mengintimidasi petugas keamanan. “Operasi itu menyasar praktik pungli yang mengatasnamakan koperasi dan parkir liar. Praktik itu sudah meresahkan pedagang dan pengunjung pasar,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, dikutip dari Kompas.id, Kamis (5/6/2025).

Lantas mengapa aksi premanisme masih saja terjadi dan seakan sulit diberantas? Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. berpendapat, sebetulnya Indonesia tidak kekurangan payung hukum. Ancamannya ada, tidak ringan-ringan juga. Hanya saja, yang paling berpengaruh dengan aksi ini adalah aparat penegak hukumnya.

“Data tadi baru jumlah kasus yang ditindak. Statistik kriminal itu ibarat fenomena gunung es. Gunung es itu kan munculnya di laut, dan hanya pucuknya saja yang kelihatan, sementara yang tenggelam itu gede dan nggak terbaca,” jelas Iksan kala ditemui di ruang Direktur Dana Pensiun Syariah, Gedung Induk Siti Walidah, Kamis (5/6/2025).

Apa Itu Premanisme?

Menurut Iksan, premanisme adalah istilah sosial, bukan istilah khusus dalam bidang hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ditemukan pasal khusus tentang premanisme. Namun perilaku para preman itu tetap bisa dijerat hukum.

“Premanisme itu payung dari banyak tindakan pidana. Pemerasan, penguasaan lahan ilegal, penganiayaan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan, semuanya itu wujud premanisme yang sudah diatur dalam KUHP,” jelas dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana itu seksama.

Ia mencontohkan pemalakan di pasar dan terminal sebagai bentuk pemerasan. Penguasaan lahan yang menyulitkan pemilik sah untuk mengakses tanahnya juga bisa dijerat sebagai tindak pidana.


Para preman acap menyasar masyarakat kalangan bawah, layaknya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sopir angkot, hingga pekerja harian. Mereka harus berhadapan dengan pungutan liar yang dilabeli “uang keamanan”. Jika tak bayar, bakal terjadi intimidasi, penganiayaan, bahkan sabotase.

“Ini mengganggu iklim usaha. Biaya siluman akibat premanisme membuat ongkos produksi meningkat, daya saing usaha menurun,” ujar Iksan. Ia menilai kondisi ini menjadi hambatan struktural serius dalam target pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun ke depan.

Iklim ketidakpastian itu juga membuat investor enggan menanam modal. “Kalau di Indonesia penuh preman dan biaya tak terduga, orang-orang yang punya uang akan memilih mencari tempat yang dirasa aman dan menguntungkan,” kata dia.

Merujuk pewartaan Tempo, fenomena premanisme hambat investasi juga disinggung oleh Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar. Dirinya mengaku rugi ratusan triliun rupiah. Investor kabur lantaran banyak organisasi masyarakat memaksa diikutsertakan dalam proses pembangunan ataupun aktivitas pabrik.

Upaya Berantas Premanisme

Secara normatif, perangkat hukum untuk memberantas premanisme sudah tersedia. Tapi penegakannya kerap melempem. “Premanisme itu delik biasa, bukan delik aduan. Polisi bisa bertindak tanpa menunggu laporan,” tegas Iksan. 

Mengapa demikian? Menurut Iksan, dalam ilmu hukum setidaknya ada lima faktor krusial terkait efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan. Faktor-faktor tersebut meliputi aturan hukum, aparat penegak hukum, sarana-prasarana, masyarakat, dan budaya hukum.

“Masalah kita bukan di aturan, tapi di aparat dan budaya. Kalau polisi tahu ada pemerasan tapi tidak bertindak, masyarakat akan curiga, jangan-jangan ada bekingan,” kata dosen Ilmu Hukum UMS itu. 

Iksan menekankan pentingnya goodwill dan keberanian. “Kalau kapolres atau kapolda punya tekad kuat, preman bisa diberantas. Tapi kalau tidak ada semangat dari atas, yang bawah ikut melempem,” katanya.

Premanisme juga tak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi dan tingginya pengangguran. “Logikanya, semakin tinggi pengangguran, semakin subur premanisme,” kata Iksan. Ketika masyarakat kehilangan pekerjaan, sementara kebutuhan terus berjalan, sebagian orang mencari jalan pintas dengan menjadi preman.

Dikutip Kompas.id, kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah tahun 2001-2005 menunjukkan sejak awal era reformasi, dunia usaha telah menghadapi premanisme sebagai risiko investasi. Kini, seperempat abad kemudian, situasinya belum banyak berubah.

Sementara Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Kriminal 2024 menunjukkan lonjakan jumlah kejahatan dari 372.965 kasus pada 2022 menjadi 584.991 kasus di 2023. Penyumbangnya adalah tindak-tindak yang termasuk dalam kategori premanisme.

Usut punya usut, salah satu persoalan krusial dalam upaya memberantas premanisme menurut kacamata Iksan ialah kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika polisi diam melihat pemerasan, atau menolak bertindak dengan alasan “tidak ada laporan”, publik kehilangan harapan.

“Kalau itu delik biasa, seharusnya polisi bisa bergerak meski tanpa laporan. Seperti kasus narkoba atau terorisme, polisi bisa cari sendiri pelakunya. Kenapa tidak berlaku untuk premanisme?” selidiknya. Dosen hukum itu menafsirkan keengganan polisi menindak malah bisa merusak citra institusi.

Berantas premanisme tidak cukup dengan pendekatan represif. Harus ada strategi preventif dan preemptif. “Hukum pidana baru bisa bekerja setelah kejahatan terjadi. Tapi untuk mencegahnya, kita butuh kerja lintas sektor,” kata dia.

Iksan mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus anti-premanisme yang melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, kementerian ketenagakerjaan, kementerian sosial, organisasi keagamaan, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Perlu pelatihan kerja, pembinaan moral, peningkatan solidaritas sosial. Jangan hanya fokus menangkap, tapi cegah supaya orang tak masuk ke dunia preman,” tegasnya. 

Revitalisasi BLK (Balai Latihan Kerja), penguatan UMKM, hingga pembinaan oleh organisasi keagamaan agar masyarakat punya pilihan kerja yang lebih layak dan bermartabat pun perlu digencarkan. Selain negara, masyarakat pun punya peran. Premanisme akan terus ada selama masyarakat diam. 

“Banyak yang jadi korban tapi memilih diam. Mereka takut, atau merasa percuma melapor. Kalau semua tutup mulut, aparat bisa berdalih tak punya dasar bertindak. Tapi kalau ada laporan dan saksi, polisi tak bisa mengelak,” ucap Iksan. 

Padahal dalam sistem hukum, kesaksian warga sangat penting. Selain itu, membangun solidaritas sosial menjadi hal yang tak kalah penting dalam upaya menekan premanisme. 

Tentang kemungkinan memberantas premanisme hingga ke akar, Iksan berpandangan hal itu bukan mustahil. Namun, semua bergantung pada kemauan dan langkah konkret negara. 

“Kalau sekarang ekonomi terus terpuruk, angka pengangguran meningkat, dan aparat penegak hukum bersikap pasif, logika gampangnya ya premanisme akan terus menjamur tanpa kendali,” pikirnya menyayangkan.

Mengingat beberapa kasus terakhir tentang penurunan daya beli masyarakat akibat pemutusan hubungan kerja massal hingga tutupnya industri berpotensi mendorong lonjakan angka kriminalitas. Dalam situasi demikian, pemerintah dituntut bergerak cepat dan sigap.

Jika respon negara lambat, maka krisis ekonomi dan ketakutan sosial makin mencuat. “Dengan kata lain, premanisme bakal terus bergentayangan di ruang-ruang publik yang semestinya aman,” tandas Ikhsan menyimpulkan.


Penulis: Genis Dwi Gustati

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Penelitian

image-featured
23 Mei 2026

Waham magis-mistis menjadi salah satu gejala yang dapat muncul pada pasien skizofrenia. Perlu pendekatan komunikasi terapeutik untuk menggali masalah pada pasien dengan gangguan jiwa.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
11 April 2026

Kandungan gizi MPASI berkaitan dengan keputusan ibu. Pemberdayaan perempuan dan dukungan sosial menjadi kunci gizi buah hati terpenuhi.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
6 Maret 2026

Penanganan bencana harus selaras dengan komunikasi bencana yang cepat, tepat, dan berempati pada korban. Mendukung pemulihan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.